Person of Surinamese Origin Status (Status Persoon van Surinaamse Afkomst (PSA))
Person of Surinamese Origin Status adalah jalur residensi di Suriname (Keturunan). PSA Act 2014: foreign nationals of Surinamese origin get a PSA card giving residence and work rights without permits (not citizenship).
Persyaratan sekilas
Pasangan dan anak biasanya dapat disertakan. Residensi tetap: setelah sekarang tahun. Kewarganegaraan dapat dimungkinkan setelah sekitar 5 tahun.
Bagaimana pemegang dikenai pajak
Worldwide income if resident.
Langkah berikutnya
Periksa halaman resmi untuk aturan dan biaya terbaru, bandingkan jalur ini dengan program lain di peta interaktif, dan bicarakan dengan pengacara imigrasi berlisensi atau agen resmi sebelum mendaftar.
| Kategori | Keturunan |
|---|---|
| Investasi | — |
| Biaya (keluarga) | — |
| Penghasilan / thn | — |
| Aset | — |
| Min. tinggal | — |
| PR | sekarang |
| Kewarganegaraan | 5 tahun |
| Bekerja | yes |
| Syarat | Persons of Surinamese descent (born in Suriname or descendants) with another nationality |
| Pajak | Worldwide income if resident. |
| Per | 2026-10 |
Hanya informasi umum — bukan nasihat pajak, hukum, imigrasi, investasi, maupun keuangan, dan tidak menciptakan hubungan klien. Angka disederhanakan, bersifat indikatif, dan mungkin sudah kedaluwarsa. Selalu verifikasi dengan otoritas resmi dan profesional berlisensi di negara terkait sebelum bertindak. Tautan mitra, jika ada, ditandai dan dapat memberi kami komisi.